1.
Potensi Organisasi.
a.
Penyelenggaraan
Telekomunikasi Khusus Keperluan Perorangan sesuai UU 36/ 1999, PP 52/ 2000, dan
Permen No. 34/PER/M.KOMINFO/8/2009, diwajibkan memiliki IKRAP dan menjadi
Anggota Organisasi (RAPI).
b.
Keberadaan Institusi
dan Pengurus Organisasi RAPI tingkat Kota serta struktur di tingkat kecamatan.
c.
Organisasi
Kemasyarakatan yang berbadan Hukum dan independen.
d.
Memiliki Sumberdaya
Organisasi yang lengkap dan potensial.
e.
Kepedulian,
Loyalitas, Dedikasi dan Jiwa Kesosialan Anggota dalam mendukung kegiatan
Organisasi, Pemerintah dan Masyarakat.
f.
Memiliki
heterogenitas Anggota dari beberapa profesi dan tingkatan sosial
kemasyarakatan.
g.
Telah memiliki Asset
Sekretariat yang tetap
h.
Dimungkinkan
melakukan kerjasama dengan pemerintah/institusi terkait.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar