*** STI yang telah keluar --->> JZ10LEN; JZ10LZP; JZ10LNR; JZ10LNK; JZ10LEF; JZ10LUP; JZ10LQI; JZ10LUQ; JZ10LHM; JZ10LBI; JZ10LMV; JZ10LHA; JZ10LMF; JZ10LQU; JZ10LOM; JZ10LHC; JZ10LOL *** “Rukun di Udara, Akrab di Darat, Iman di Hati”

Selasa, 14 April 2015

MASALAH DAN EVALUASI



1.         Permasalahan Organisasi dan Kegiatan
Kinerja Organisasi Yang Kurang Optimal.
Adanya indikasi lemahnya pemahaman terhadap Regulasi Organisasi, berakibat pada tingkat kepatuhan terhadap Regulasi rendah, indikasi ini secara terbatas terlihat pada, antara lain :
1.      Penggunaan fasilitas komunikasi dan alokasi frekuensi diluar ketentuan,
2.      Tri Tertib RAPI kurang terlaksana dengan baik, termasuk tata laksana kesekretariatan (adanya surat tidak mencapai tujuan), dan tertib komunikasi,
3.      penyelenggaraan Musyawarah dan Hasil Musyawarah, disamping dapat berpotensi konflik, tidak dapat terselenggaranya Musyawarah sesuai jadwal berakhirnya masa kepengurusan,
Adanya indikasi terhadap ketidakpuasan pelayanan pada stakeholder, (Anggota, Pengurus Organisasi, Regulator, Mitra Kerja dan Masyarakat) dengan indikasi, antara lain :
4.      pelayanan penerbitan KTA, IKRAP menimbulkan rasa ketidakpuasan Anggota pada Pengurus Organisasi.
5.      adanya indikasi kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan organisasi,
6.      kurangnya realisasi program kerja yang berpihak, bermanfaat, dan untuk kepentingan nyata stakeholder,
7.      gangguan penyelenggaraan komunikasi oleh pengguna frekuensi RAPI yang bukan Anggota RAPI,
Aktifitas penyelenggaraan organisasi menimbulkan permasalahan pada organisasi, aktifitas menjadi potensi rawan konflik antar personal/ Pengurus/ Institusi baik secara vertikal maupun horizontal, indikasi potensi rawan konflik terjadi pada, antara lain :
8.      Pernyataan dan pertentangan pendapat, baik antar perorangan, Pengurus, maupun Institusi (vertikal maupun horizontal),
9.      Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat, serta apriori terhadap hasil dan pelaksanaannya,
10.  Pergantian pengurus antar waktu,
11.  Operasional organisasi yang memunculkan friksi,
12.  Ketidakpuasan anggota atas hasil layanan,
Kinerja belum optimal, atau bahkan tidak akan dapat mencapai optimal, sangat dimungkinkan dipengaruhi oleh Kultur Organisasi yang ada dan terjadi, akibat ketiadaan jawaban “Faktor 5K” yang diperoleh dan dapat dipertanggung-jawabkan dari Personal Pengurus kepada Organisasi.
Faktor 5K dapat berpengaruh dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi adalah Komitmen, Konsekuensi, Konsistensi, Kontinyuitas, dan Kontribusi Pengurus maupun Anggota bagi Kepentingan Organisasi.
Adanya perbedaan persepsi, perbedaan kepentingan, dan perbedaan pengelolaan, yang dapat berakibat pada perbedaan orientasi, perbedaan tujuan dan perbedaan hasilnya. Indikasi perbedaan ini terjadi, antara lain,
pada; pengelolaan organisasi, disatu pihak, penglolaan dilakukan secara sosial dan sukarela, suatu organisasi hobby. Tidak ada ketentuan keharusan dalam memenuhi kewajiban tugas kepengurusannya (kecuali ingkar janji pengurus pada musyawarah dengan sangsi moral dan sangsi organisasi), di pihak lain ada keinginan harus dikelola secara profesional,
Penegakan hukum yang dilakukan tidak menimbulkan efek jera, sanksi yang ada tidak berpengaruh secara signifikan bagi Pengelola (Pengurus) dan Anggota, baik terhadap sangsi sosial, disisi lain kewajiban/ tanggung-jawab tidak sesuai dengan apresiasi yang diterimanya,
Tidak adanya ukuran keberhasilan dan penghargaan (renemurasi) yang memadai dalam pencapaian suatu keberhasilan, ukuran keberhasilan relative terhadap suka dan tidak suka, serta kebanggaan, kecenderungan banyak berdasarkan pernyataan perorangan dibanding data.

Untuk pencapaian Program Kerja Organisasi RAPI Kota Bekasi, dari hasil analisis/kajian didapat kesimpulan bahwa diperlukan upaya revitalisasi organisasi. Revitalisasi Organisasi, diartikan sebagai Langkah untuk menghidupkan kembali hal-hal yang sebelumnya belum diberdayakan untuk terus diberdayakan dan melakukan peningkatan Sumberdaya Organisasi.

Sebagai objek revitalisasi Sumberdaya Organisasi terdiri atas Regulasi Organisasi, yang berupa Ketentuan Pemerintah (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri), dan Perangkat Organisasi, yang terdiri dari Institusi Organisasi (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan), Musyawarah dan Rapat Kerja, Pungurus/ Kepengurusan, Keuangan, Anggota, Alat Komunikasi, Jaring Komunikasi, dan Penyelenggaraan Komunikasi.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar