*** STI yang telah keluar --->> JZ10LEN; JZ10LZP; JZ10LNR; JZ10LNK; JZ10LEF; JZ10LUP; JZ10LQI; JZ10LUQ; JZ10LHM; JZ10LBI; JZ10LMV; JZ10LHA; JZ10LMF; JZ10LQU; JZ10LOM; JZ10LHC; JZ10LOL *** “Rukun di Udara, Akrab di Darat, Iman di Hati”

Kamis, 14 April 2016

Standart Operacion prosedure RAPI

Meski pada dasarnya berkomunikasi dengan radio adalah kegiatan kesenangan atau hobby, namun karena keberadaan organisasi RAPI yang mewadahinya telah diberi kepercayaan dan memiliki komitmen dengan pemerintah  sebagai mitra dalam penyelenggaraan KRAP, jadi RAPI sebagai wadah penggemar KRAP adalah satu-satunya organisasi yang diberi kehormatan untuk membawa misi yang luhur sebagaimana tercantum dalam  Asas, Tujuan dan Fungsi  RAPI pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
            Berkomunikasi dengan  radio tidak berbeda dengan berkomunikasi dengan sarana yang lain, seperti melalui surat, telepon, e-mail maupun berkomunikasi face to face, kesemuanya berlaku norma hukum, moral, etika dan sopan santun pergaulan yang berlaku dalam masyarakat.
            Demikian halnya yang berlaku dalam organisasi RAPI yang para anggotanya telah memiliki komitmen dalam menggalang persahabatan dan kekeluargaan untuk bersama-sama mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara, lewat Komunikasi Radio Antar Penduduk yang selama ini telah terbentuk jatidiri dalam suatu organisasi yang representative.
            Jatidiri organisasi RAPI sebagai mitra yang berkehormatan bagi pemerintah hendaknya  disadari oleh para anggotanya agar dalam setiap perilaku baik pada saat berada di lingkungan umum maupun pada saat berkomunikasi dengan radio, harus memperhatikan segala norma yang berlaku dalam masyarakat baik norma hukum, moral, etika dan sopan santun maupun norma agama. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam melaksanakan komunikasi di dalam RAPI antara lain :
  1. Bahwa sarana frekuensi radio terutama frekuensi KRAP termasuk sarana umum di mana banyak yang menggunakannya untuk berbagai kepentingan dan tujuan seperti : hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota, pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI, bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan, dan kegiatan kemanusiaan lainnya, penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan/SAR.
  2. Penggemar KRAP terdiri dari berbagai golongan usia baik orang tua maupun remaja dan pemuda, dan juga dari berbagai latar belakang pendidikan dan status sosial. Dalam berkomunikasi dengan radio pelakunya tidak berhubungan langsung dengan lawan bicara sehingga sama-sama tidak tahu siapa lawan bicara yang sebenarnya.
  3. Setiap penggemar KRAP telah dan harus bergabung dalam  keanggotaan organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban serta Kode Etik organisasi.
Memperhatikan hal-hal tersebut semua anggota RAPI dalam melakukan kegiatan komunikasi radio harus berlaku tertib, disiplin tidak saling mengganggu, sopan santun dan ramah dengan didasari rasa persaudaraan yang tinggi untuk mewujudkan cita-cita  dan tujuan dibentuknya organisasi RAPI, untuk itu setiap anggota RAPI dalam berkomunikasi harus menggunakan tatacara berkomunikasi atau operating prosedure  yang baik dan benar.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar