Berkomunikasi
dengan radio tidak berbeda dengan
berkomunikasi dengan sarana yang lain, seperti melalui surat, telepon, e-mail
maupun berkomunikasi face to face, kesemuanya berlaku norma hukum, moral, etika
dan sopan santun pergaulan yang berlaku dalam masyarakat.
Demikian
halnya yang berlaku dalam organisasi RAPI yang para anggotanya telah memiliki
komitmen dalam menggalang persahabatan dan kekeluargaan untuk bersama-sama
mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara, lewat Komunikasi Radio Antar
Penduduk yang selama ini telah terbentuk jatidiri dalam suatu organisasi yang
representative.
Jatidiri
organisasi RAPI sebagai mitra yang berkehormatan bagi pemerintah hendaknya disadari oleh para anggotanya agar dalam
setiap perilaku baik pada saat berada di lingkungan umum maupun pada saat
berkomunikasi dengan radio, harus memperhatikan segala norma yang berlaku dalam
masyarakat baik norma hukum, moral, etika dan sopan santun maupun norma agama. Hal-hal
yang perlu mendapat perhatian dalam melaksanakan komunikasi di dalam RAPI
antara lain :
- Bahwa sarana frekuensi radio terutama frekuensi KRAP termasuk sarana umum di mana banyak yang menggunakannya untuk berbagai kepentingan dan tujuan seperti : hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota, pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI, bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan, dan kegiatan kemanusiaan lainnya, penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan/SAR.
- Penggemar KRAP terdiri dari berbagai golongan usia baik orang tua maupun remaja dan pemuda, dan juga dari berbagai latar belakang pendidikan dan status sosial. Dalam berkomunikasi dengan radio pelakunya tidak berhubungan langsung dengan lawan bicara sehingga sama-sama tidak tahu siapa lawan bicara yang sebenarnya.
- Setiap penggemar KRAP telah dan harus bergabung dalam keanggotaan organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban serta Kode Etik organisasi.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar