*** STI yang telah keluar --->> JZ10LEN; JZ10LZP; JZ10LNR; JZ10LNK; JZ10LEF; JZ10LUP; JZ10LQI; JZ10LUQ; JZ10LHM; JZ10LBI; JZ10LMV; JZ10LHA; JZ10LMF; JZ10LQU; JZ10LOM; JZ10LHC; JZ10LOL *** “Rukun di Udara, Akrab di Darat, Iman di Hati”

Rabu, 16 September 2015

Perdebatan menjelang munas

tujuan utama Munas yaitu menetapkan GBHO
• dan Kebijakan-Kebijakan Organisasi beserta turunan aturan lainnya
• untuk kepentingan organisasi dan anggota
• bukan hanya memilih ketua (umum)
Salam RAPI, 51-55
Sudah entah berpuluh-puluh kali saya mengikuti berbagai macam kegiatan acara Munas sebuah organisasi, termasuk RAPI kita tercinta ini. Satu hal yang saya cermati sering terjadi adalah, ketika sebelum dan pada saat melaksanakan sebuah Munas, kesibukan dan tingkat kepedulian para anggotanya luar biasa. Banyak masukan dan ide-ide brilian disampaikan pada Munas atau diolah oleh SC,
Persoalan kemudian yang seringkali terjadi, bahkan hampir selalu terjadi adalah masalah KONTROL PELAKSANAAN daripada hasil Munas itu sendiri. Begitu selesai hajatan, lupa sudah kita pada niat dan tujuan utama Munas yaitu menetapkan GBHO dan Kebijakan-Kebijakan Organisasi beserta turunan aturan lainnya untuk kepentingan organisasi dan anggotanya. Fokus utama pada saat Munas adalah MENCARI KETUA nya. Padahal Pengurus adalah orang yang ditunjuk bersama untuk bertugas menjalankan amanat hasil-hasil daripada Munas itu sendiri. Akhirnya niat dan tujuan utama menjadi agak terabaikan. Lebih parah lagi jika kemudian Pengurus Terpilih tidak dapat menjalankan tugas sesuai dengan amanat Munas atau ada hal-hal lain yang dianggap salah, namun TIDAK ada sebuah organ yang mengawasi dan dapat menegur atau menjatuhkan Sanksi.
Oleh karena itu, jika boleh bertukar pendapat dan urun rembuk, saya ingin mengusulkan dibentuknya satu unit baru didalam kepengurusan kita yaitu Dewan Pengawas organisasi.
Fungsi utamanya adalah pengawasan organisasi secara aktif, mempunyai hak untuk bertanya dan melakukan fungsi audit pemeriksaan. Jika perlu pada situasi dan kondisi ekstreem Dewas dapat mengusulkan Munaslub.
Namun demikian Dewas tidak mempunyai hak untuk membuat dan melaksanakan kebijakan seperti Pengurus. Kira-kira seperti fungsi legislatif didalam pemerintahan.
Dewas ini berada dalam posisi sejajar dengan Pengurus, berjumlah ganjil ( usulan 9 orang), yang terdiri dari unsur-unsur RAPI Daerah (5) dan Tokoh RAPI Nasional (4). Unsur RAPI Daerah disini adalah perwakilan Ketua Daerah atau Tokoh Senior RAPI Daerah yang ditunjuk oleh Pengurus RAPI Daerahnya. Tokoh RAPI Nasional adalah orang-orang yang selama ini dikenal baik secara luas oleh RAPI secara nasional. Dewas ini ikut dipilih pada Munas. Dewas bekerja secara independen dengan agenda dan bentuk komunikasi tersendiri.
Mengenai cara kerja, aturan main serta pendanaan dari kegiatan Dewas ini tentunya dapat dibahas lebih lanjut secara detil dalam Rapat Sidang Komisi nantinya. Atau mungkin konsep ini sudah sejak awal dapat dipersiapkan oleh SC.
Mungkin konsep ini sebenarnya sudah ada dan dapat diterapkan dalam DPO, akan tetapi menurut saya kok terkesan "ala kadarnya" saja. DPO terkesan cuma sekedar pelengkap struktur dan tidak bekerja secara aktif. Mungkin hanya 1-2 anggotanya saja yang aktif dan kurang greget karena "sungkan" kepada pengurus. Perbedaan utama dari DEwas dan DPO adalah:
1. Unsur keanggotaannya
2. Cara kerja dan bentuk komunikasi aktif yang terjadwal tetap
3. Hak dan Kewajibannya
4. Pendanaannya
Harapan akhir adalah Pengurus RAPI Nasional mendatang akan bisa lebih professional dan lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Selama ini mungkin saja sudah baik, namun karena pengawasan yang kurang berimbang serta tidak adanya penjelasan yang jelas, sehingga terjadi miskomunikasi dan praduga-praduga yang kurang mendasar.
Kira-kira demikian masukan dari saya, semoga usulan ini dapat dicerna dan dipahami dengan baik secara positif serta dapat berguna untuk teman-teman semua, terutama untuk mereka yang akan terlibat langsung dalam penentuan kebijakan organisasi RAPI.
Salam,
‪#‎Hermanto_Akhmad‬
Pasal 20 ART Kesepakatan Munaslub Jogjakarta Juni 2011.
‪#‎__WEWENANG_DAN_TANGGUNG_JAWAB__‬
‪#‎__DEWAN_PENGAWAS_DAN_PENASEHAT_ORGANISASI__‬
1. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi (DP2O) Nasional/Provinsi/Kabupaten-Kota/Kecamatan/Distrik memiliki wewenang untuk mengawasi, mengarahkan, dalam pencapaian Visi/Misi Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), jalannya Organisasi sesuai dengan AD/ART serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, penggunaan keuangan Organisasi, pengurusan perijinan anggota, dan kegiatan Organisasi, serta memberikan nasehat dan pertimbangan di tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten-Kota/Kecamatan/Distrik.
2. Dalam menjalankan wewenang dan tugas Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi semua implikasi biaya yang ditimbulkan wajib dianggarkan dalam biaya operasional Organisasi sesuai dengan tingkat institusi masing-masing.
‪#‎Aim_Zein‬
Saya hanya ingin mengajak teman-teman berpikir logis, mencari akar permasalahan dan mencari jalan keluar / solusinya. Menurut saya, segala bentuk ketidak puasan anggota RAPI selama ini adalah karena masalah ketidak jelasan, baik itu mengenati aturan ataupun informasi. RAPI adalah sebuah organisasi masyarakat dengan kondisi latar belakang SDM dan Sosial Budaya yang berbeda, sehingga kepiawaian Pengurus dalam bertatakrama dan berkomunikasi dengan anggotanya, sangat diperlukan. Ketika hal ini berjalan, maka "PERLU" adanya sebuah kontrol / pengawasan terhadap jalannya proses pelaksanaan roda organisasi ini. Memang betul selama ini di struktur kita ada DP2O, akan tetapi jujur-jujur saja...struktur ini rasanya hampir boleh dikatakan mandul dalam pekerjaannya, terutama dibidang Pengawasan tadi. Makanya saya ingin mengusulkan dipisah saja. Ada Dewan Pengawas , yang tok kerjanya mengawasi sekaligus menampung keluhan anggota secara keseluruhan. Sedangkan Dewan Penasehat, sesuai namanya...mereka adalah tempat kita bertanya, berdiskusi jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan atau masalah yang perlu dipecahkan. Fungsi Pengawasan dan Fungsi Advisory adalah dua fungsi yang berbeda Tupoksinya. Fungsi pengawasan bekerja lebih pro aktif, lebih professional dan mempunyai rencana anggaran kerja tersendiri. Hal lain yang perlu dicatat adalah rekruitment dari anggota Dewan Pengawas itu sendiri. Untuk tingkat nasional, Dewas ini seharusnya beranggotakan Unsur Daerah dan Unsur Ketokohan, sehingga dalam pengawasannya bisa lebih netral dan independen mewakili suara anggota.
Bung Nelwan Dachry, maaf...saya tidak setuju pendapat Bang Nelwan yang mengatakan tidak bisa mengawas, menegur atau menjatuhkan sanksi.
Fungsi pengawasan ya sudah jelas : Mengawasi dan Memberikan Peneguran jika terjadi penyimpangan. Mengenai Sanksi, tentu saja dilihat dari tingkatan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi jangan dilihat sebagai bentuk dikotomi, tetapi hal-hal kecil seperti teguran juga bisa dihitung sebagai Sanksi. Sedangkan untuk Sanksi yang berat, tentu saja harus dibawa ketingkatan yang lebih tinggi seperti Munas. Dewas hanya membawa usulan tersebut. Begitu Bang Nelwan Dachry penjelasannya, agar kita tidak rancu dalam penafsirannya.
Terima kasih. 10.23

1 komentar :