tujuan utama Munas yaitu menetapkan GBHO
• dan Kebijakan-Kebijakan Organisasi beserta turunan aturan lainnya
• untuk kepentingan organisasi dan anggota
• bukan hanya memilih ketua (umum)
Salam RAPI, 51-55
Sudah entah berpuluh-puluh kali saya mengikuti berbagai macam kegiatan
acara Munas sebuah organisasi, termasuk RAPI kita tercinta ini. Satu hal
yang saya cermati sering terjadi adalah, ketika sebelum dan pada saat
melaksanakan sebuah Munas, kesibukan dan tingkat kepedulian para
anggotanya luar biasa. Banyak masukan dan ide-ide brilian disampaikan
pada Munas atau diolah oleh SC,
Persoalan kemudian yang seringkali
terjadi, bahkan hampir selalu terjadi adalah masalah KONTROL PELAKSANAAN
daripada hasil Munas itu sendiri. Begitu selesai hajatan, lupa sudah
kita pada niat dan tujuan utama Munas yaitu menetapkan GBHO dan
Kebijakan-Kebijakan Organisasi beserta turunan aturan lainnya untuk
kepentingan organisasi dan anggotanya. Fokus utama pada saat Munas
adalah MENCARI KETUA nya. Padahal Pengurus adalah orang yang ditunjuk
bersama untuk bertugas menjalankan amanat hasil-hasil daripada Munas itu
sendiri. Akhirnya niat dan tujuan utama menjadi agak terabaikan. Lebih
parah lagi jika kemudian Pengurus Terpilih tidak dapat menjalankan tugas
sesuai dengan amanat Munas atau ada hal-hal lain yang dianggap salah,
namun TIDAK ada sebuah organ yang mengawasi dan dapat menegur atau
menjatuhkan Sanksi.
Oleh karena itu, jika boleh bertukar pendapat
dan urun rembuk, saya ingin mengusulkan dibentuknya satu unit baru
didalam kepengurusan kita yaitu Dewan Pengawas organisasi.
Fungsi
utamanya adalah pengawasan organisasi secara aktif, mempunyai hak untuk
bertanya dan melakukan fungsi audit pemeriksaan. Jika perlu pada situasi
dan kondisi ekstreem Dewas dapat mengusulkan Munaslub.
Namun
demikian Dewas tidak mempunyai hak untuk membuat dan melaksanakan
kebijakan seperti Pengurus. Kira-kira seperti fungsi legislatif didalam
pemerintahan.
Dewas ini berada dalam posisi sejajar dengan
Pengurus, berjumlah ganjil ( usulan 9 orang), yang terdiri dari
unsur-unsur RAPI Daerah (5) dan Tokoh RAPI Nasional (4). Unsur RAPI
Daerah disini adalah perwakilan Ketua Daerah atau Tokoh Senior RAPI
Daerah yang ditunjuk oleh Pengurus RAPI Daerahnya. Tokoh RAPI Nasional
adalah orang-orang yang selama ini dikenal baik secara luas oleh RAPI
secara nasional. Dewas ini ikut dipilih pada Munas. Dewas bekerja secara
independen dengan agenda dan bentuk komunikasi tersendiri.
Mengenai cara kerja, aturan main serta pendanaan dari kegiatan Dewas ini
tentunya dapat dibahas lebih lanjut secara detil dalam Rapat Sidang
Komisi nantinya. Atau mungkin konsep ini sudah sejak awal dapat
dipersiapkan oleh SC.
Mungkin konsep ini sebenarnya sudah ada dan
dapat diterapkan dalam DPO, akan tetapi menurut saya kok terkesan "ala
kadarnya" saja. DPO terkesan cuma sekedar pelengkap struktur dan tidak
bekerja secara aktif. Mungkin hanya 1-2 anggotanya saja yang aktif dan
kurang greget karena "sungkan" kepada pengurus. Perbedaan utama dari
DEwas dan DPO adalah:
1. Unsur keanggotaannya
2. Cara kerja dan bentuk komunikasi aktif yang terjadwal tetap
3. Hak dan Kewajibannya
4. Pendanaannya
Harapan akhir adalah Pengurus RAPI Nasional mendatang akan bisa lebih
professional dan lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Selama ini
mungkin saja sudah baik, namun karena pengawasan yang kurang berimbang
serta tidak adanya penjelasan yang jelas, sehingga terjadi miskomunikasi
dan praduga-praduga yang kurang mendasar.
Kira-kira demikian
masukan dari saya, semoga usulan ini dapat dicerna dan dipahami dengan
baik secara positif serta dapat berguna untuk teman-teman semua,
terutama untuk mereka yang akan terlibat langsung dalam penentuan
kebijakan organisasi RAPI.
Salam,
#Hermanto_Akhmad
Pasal 20 ART Kesepakatan Munaslub Jogjakarta Juni 2011.
#__WEWENANG_DAN_TANGGUNG_JAWAB__
#__DEWAN_PENGAWAS_DAN_PENASEHAT_ORGANISASI__
1. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi (DP2O)
Nasional/Provinsi/Kabupaten-Kota/Kecamatan/Distrik memiliki wewenang
untuk mengawasi, mengarahkan, dalam pencapaian Visi/Misi Organisasi
Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), jalannya Organisasi sesuai dengan
AD/ART serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia,
penggunaan keuangan Organisasi, pengurusan perijinan anggota, dan
kegiatan Organisasi, serta memberikan nasehat dan pertimbangan di
tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten-Kota/Kecamatan/Distrik.
2. Dalam
menjalankan wewenang dan tugas Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi
semua implikasi biaya yang ditimbulkan wajib dianggarkan dalam biaya
operasional Organisasi sesuai dengan tingkat institusi masing-masing.
#Aim_Zein
Saya hanya ingin mengajak teman-teman berpikir logis, mencari akar
permasalahan dan mencari jalan keluar / solusinya. Menurut saya, segala
bentuk ketidak puasan anggota RAPI selama ini adalah karena masalah
ketidak jelasan, baik itu mengenati aturan ataupun informasi. RAPI
adalah sebuah organisasi masyarakat dengan kondisi latar belakang SDM
dan Sosial Budaya yang berbeda, sehingga kepiawaian Pengurus dalam
bertatakrama dan berkomunikasi dengan anggotanya, sangat diperlukan.
Ketika hal ini berjalan, maka "PERLU" adanya sebuah kontrol / pengawasan
terhadap jalannya proses pelaksanaan roda organisasi ini. Memang betul
selama ini di struktur kita ada DP2O, akan tetapi jujur-jujur
saja...struktur ini rasanya hampir boleh dikatakan mandul dalam
pekerjaannya, terutama dibidang Pengawasan tadi. Makanya saya ingin
mengusulkan dipisah saja. Ada Dewan Pengawas , yang tok kerjanya
mengawasi sekaligus menampung keluhan anggota secara keseluruhan.
Sedangkan Dewan Penasehat, sesuai namanya...mereka adalah tempat kita
bertanya, berdiskusi jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan atau masalah
yang perlu dipecahkan. Fungsi Pengawasan dan Fungsi Advisory adalah dua
fungsi yang berbeda Tupoksinya. Fungsi pengawasan bekerja lebih pro
aktif, lebih professional dan mempunyai rencana anggaran kerja
tersendiri. Hal lain yang perlu dicatat adalah rekruitment dari anggota
Dewan Pengawas itu sendiri. Untuk tingkat nasional, Dewas ini seharusnya
beranggotakan Unsur Daerah dan Unsur Ketokohan, sehingga dalam
pengawasannya bisa lebih netral dan independen mewakili suara anggota.
Bung Nelwan Dachry, maaf...saya tidak setuju pendapat Bang Nelwan yang
mengatakan tidak bisa mengawas, menegur atau menjatuhkan sanksi.
Fungsi pengawasan ya sudah jelas : Mengawasi dan Memberikan Peneguran
jika terjadi penyimpangan. Mengenai Sanksi, tentu saja dilihat dari
tingkatan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi jangan dilihat sebagai
bentuk dikotomi, tetapi hal-hal kecil seperti teguran juga bisa dihitung
sebagai Sanksi. Sedangkan untuk Sanksi yang berat, tentu saja harus
dibawa ketingkatan yang lebih tinggi seperti Munas. Dewas hanya membawa
usulan tersebut. Begitu Bang Nelwan Dachry penjelasannya, agar kita
tidak rancu dalam penafsirannya.
Terima kasih. 10.23
nice info..
BalasHapussukses selalu..
http://www.kurnia-elektrical.com/