![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDfspggOEsLo8WiaFcn66pglJSXPoDc05RYB4mydVIeTe-KqNAx4iNGUu8U-obGekP_NJMpG3k3ItIuJulds9O-4zr0FnhZWOZVEiDTHFQu-QY5STem3mI5wwjdxdF4GqcyzSR7AR3nOSR/s1600/Persiapan+bankom.jpg)
Organisasi Radio
Antar Penduduk Indonesia (RAPI) merupakan wadah bagi para pengguna komunikasi
radio antar penduduk yang diakui disahkan oleh pemerintah dalam keputusan
menteri hukum dan HAM RI No. : AHU.59.AH.01.06 tahun 2008 tentang pengesahan
perkumpulan. RAPI di lingkungan sosial kemasyarakatan sudah sangat dirasakan
keberadaannya oleh masyarakat diantaranya dalam kegiatan bantuan komunikasi
berbagai macam bencana alam yang sering terjadi diantaranya gempa bumi, erupsi
merapi, angin ribut, kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan laut dan
kepentingan-kepentingan kemasyarakatan lainnya.
Bahwa
penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk mempunyai arti sangat strategis
dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendudukung
kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta menunjang pembangunan bangsa
Indonesia seutuhnya.
RAPI merupakan Organisasi yang
menjunjung tinggi toleransi dan solidaritas bagi seluruh WNI, untuk
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berupaya
menanamkan kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar