A.
Penggunaan Frekuensi Bantuan Komunikasi.
1.
Bantuan Komunikasi Biasa.
à
Alokasi Frekuensi
yang digunakan adalah alokasi frekuensi Stasiun Zulu Wilayah yang bersangkutan.
à
Bila diperlukan
dapat menggunakan frekuensi Cadangan yaitu pada Frekuensi Emergency, bila
frekuensi emergency tidak digunakan.
2. Bantuan Komunikasi Darurat.
à
Alokasi Frekuensi
Darurat / Emergency juga berfungsi sebagai alokasi frekuensi Kepolisian, TNI,
Medis (Rumah sakit, PMI), Media massa
(Radio dan TV). Untuk stasiun-stasiun tersebut dapat diikuti di tingkat
wilayah, sesuai dengan kondisi yang ada.
à
Alokasi Frekuensi
Emergency tidak diperuntukkan bagi komunikasi biasa, atau Lokal atau keperluan
di luar keadaan Emergency.
à
Mengamankan
Frekuensi Emergency / Darurat merupakan kewajiban bagi anggota dan Pengurus
RAPI.
C. Atribut
Organisasi.
a
Setiap Bankom
yang mengatasnamakan organisasi RAPI, serta menggunakan alokasi band RAPI,
personil dan Stasiun Bankom harus meng ikuti prosedur organisasi.
b
Bankom selalu atas nama organisasi RAPI dan dengan
sepenge tahuan Pengurus, bukan mengatasnamakan kelompok, pribadi atau
organisasi tertentu.
c
Personil serta stasiun komunikasi wajib menggunakan
atribut berlogo RAPI, dikenakan pada saat bertugas dan ditempatkan pada tempat
yang mudah dikenali.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar