*** STI yang telah keluar --->> JZ10LEN; JZ10LZP; JZ10LNR; JZ10LNK; JZ10LEF; JZ10LUP; JZ10LQI; JZ10LUQ; JZ10LHM; JZ10LBI; JZ10LMV; JZ10LHA; JZ10LMF; JZ10LQU; JZ10LOM; JZ10LHC; JZ10LOL *** “Rukun di Udara, Akrab di Darat, Iman di Hati”

Jumat, 17 April 2015

SIAP BREAK........GRAK!!!!!!!!!!



A.      Penggunaan Frekuensi Bantuan Komunikasi.
1. Bantuan Komunikasi Biasa.
                  à         Alokasi Frekuensi yang digunakan adalah alokasi frekuensi Stasiun Zulu Wilayah yang bersangkutan.
                  à         Bila diperlukan dapat menggunakan frekuensi Cadangan yaitu pada Frekuensi Emergency, bila frekuensi emergency tidak digunakan.
        2. Bantuan Komunikasi Darurat.
                  à         Alokasi Frekuensi Darurat / Emergency juga berfungsi sebagai alokasi frekuensi Kepolisian, TNI, Medis (Rumah sakit, PMI), Media massa (Radio dan TV). Untuk stasiun-stasiun tersebut dapat diikuti di tingkat wilayah, sesuai dengan kondisi yang ada.
                  à         Alokasi Frekuensi Emergency tidak diperuntukkan bagi komunikasi biasa, atau Lokal atau keperluan di luar keadaan Emergency.
                  à         Mengamankan Frekuensi Emergency / Darurat merupakan kewajiban bagi anggota dan Pengurus RAPI.
C. Atribut Organisasi.
a           Setiap Bankom yang mengatasnamakan organisasi RAPI, serta menggunakan alokasi band RAPI, personil dan Stasiun Bankom harus meng ikuti prosedur organisasi.
b           Bankom selalu atas nama organisasi RAPI dan dengan sepenge tahuan Pengurus, bukan mengatasnamakan kelompok, pribadi atau organisasi tertentu.
c           Personil serta stasiun komunikasi wajib menggunakan atribut berlogo RAPI, dikenakan pada saat bertugas dan ditempatkan pada tempat yang mudah dikenali.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar