*** STI yang telah keluar --->> JZ10LEN; JZ10LZP; JZ10LNR; JZ10LNK; JZ10LEF; JZ10LUP; JZ10LQI; JZ10LUQ; JZ10LHM; JZ10LBI; JZ10LMV; JZ10LHA; JZ10LMF; JZ10LQU; JZ10LOM; JZ10LHC; JZ10LOL *** “Rukun di Udara, Akrab di Darat, Iman di Hati”

Sabtu, 04 April 2015


METODE PENGEMBANGAN
  Pengembangan model jaringan komunikasi kedaruratan/ emergensi ini merupakan kebutuhan dan kepedulian masyarakat akan ketertiban dan keamanan lingkungan serta penanggulangan kejadian yang bersifat kedaruratan /emergensi di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya.
  Guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyampaian informasi situasi keamanan dan ketertiban serta penanggulanganpenanggulangan di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya, sistem jaringan komunikasi emergensi yang dikembangkan mempunyai fungsi utama yakni; sebagai pusat informasi keadaan kedaruratan /emergensi.
  Untuk terlaksananya fungsi diatas, akan dikembangkan sistem komunikasi radio terpadu dalam bentuk jaringan antara masyarakat yang membutuhkan pelayanan kedaruratan/emergensi dengan instansio pemerintah sebagai penanggung jawab utama.
  Pengembangan sistem komunikasi emergensi ini akan dilaksanakan dalam tiga fase :
  * Penyempurnaan konsep dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
  * Sosialisasi, pembangunan perangkat pancar ulang (reapiter) dan penyusunan operasional.
  * Pelaksanaan pelayanan informasi dan monitoring.
Komunikasi emergensi ini akan mempergunakan stasion pancar ulang (reapiter) pada frekuensi 141.930 Mhz (input) dan 143.460 Mhz (output) tone 156,7 yang telah mendapat persetujuan dari Pengurus Nasional RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA.
Pihak -pihak terkait dalam sistem jaringan komunikasi kedaruratan /emergensi ini antara lain pihak Pemerintah yakni Walikota Bekasi sebagai penanggung jawab utama beserta jajarannya sampai ketingkat Rukun Tetangga (RT), instansi pemerintah antara lain POLRES, KODIM, Pemadam Kebakaran, PLN, Rumah Sakit, Telkom, Jasa Marga, Posko Banjir, Dinas Perhubungan dan KPU. Sedangkan dari pihak masyarakat yakni Pengguna alat Komunikasi Radio yang mempunyai izin resmi untuk itu, Tim SAR, Radiio Swasta, dan pelaku bisnis /usaha.
 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar