
1. Berkomunikasi
dengan radio menggunakan ruang angkasa, dimana ruang angkasa termasuk bagian
dari bumi dan air yang termasuk kekayaan alam yang harus dimanfaatkan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat (pasal 33 UUD’45).
2.
Berkomunikasi dengan radio adalah merupakan suatu
kegiatan telekomunikasi. Sedangkan kegiatan telekomunikasi di Indonesia dengan
maksud dan tujuan tertentu telah diatur dengan undang-undang, yaitu UU no: 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
dan beberapa peraturan penjabarannya.
3.
Sebagai warga negara harus ikut bertanggungjawab akan
masa depan bangsa dan negara tercinta ini dengan ikut berpartisipasi aktif
dalam berbagai sektor pembangunan.
Dari
ketiga hal tersebut di atas hendaknya setiap insan masyarakat Indonesia yang
sedang atau akan menggunakan perangkat komunikasi radio hendaknya harus sangat
peduli terhadap segala ketentuan dan perundangan yang berlaku bagi
penyelenggaraan telekomunikasi. Dan sangatlah tidak bijaksana apabila masih
ada orang yang masih berwawasan terbatas, bahwasannya :
“ Berkomunikasi dengan perangkat
radio yang dibeli dengan uang sendiri dianggap haknya mutlak tanpa harus
mengikuti ketentuan dan aturan. Serta berkomunikasi dengan radio hanya kegiatan
iseng untuk mengisi waktu luang. “
Tidak ada komentar :
Posting Komentar